Dìmana, terdapat salah satu rumah dì Desa Kota Baru Barat, sering dìjadikan tempat pesta nàrkòbà.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Jumat 31 Maret 2023 sekira pukul 07.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan.
Hasil dari penggerebekan itu, anggota berhasi mengamankan seseorang bernama BF (40) beserta sejumlah barang bukti.
Saat dìtangkap, pelaku BF sedang tidur dì rumah tersebut. Saat dìintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti nàrkòbà tersebut miliknya.
“Usai dìgeledah dan dìdapati barang bukti, pelaku mengaku bahwa barang haràm itu miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkobà AKP Ujang Abdul Azis, melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Sabtu (1/4/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur.
“Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan dì Mapolres OKU Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rel/gas).