OKUTIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran anggota Polsek Martapura berhasil menangkap salah satu bandar Nàrkòbà dì Kabupaten OKU Timur.
Penangkapkan terhadap bandar nàrkòbà ini bermula, saat anggota Polsek Martapura melakukan penggerebekan dì salah satu tempat transaksi nàrkòbà. Yang berada dì Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Senin malam (13/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hasil penggerebekan tersebut, anggota Polsek Martapura berhasil meringkus Heri Irwanda (33) merupakan warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket narkòbà jenis sàbù siap edar dengan berbagai ukuran paket.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan LP-A/05/XII /2021/Sumsel/Res OKU Timur/Sek Mpa, tanggal 13 Desember 2021.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap salah satu bandar nàrkòbà tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.