OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Seorang pria berinisial HR (39), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, dìamankan saat pesta narkoba.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Hantam Desa Sridadi OKU Timur, Puluhan Rumah Rusak Bantuan Pemda Minim
Penggerebekan bandar ekstasi ini dì sebuah cafe Pondok Rumah Kayu. Tepatnya dì Desa Sri Mulyo, Sabtu (26/7/2025) dìni hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Razia Tempat Hiburan Malam di Belitang
“Dari tangan tersangka kami sita 24 butir pil ekstasi warna biru bermotif smurf dengan berat bruto 9,30 gram” jelas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan satu botol plastik kecil warna putih, dan satu unit handphone.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya pesta narkoba dì sebuah cafe dì Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II.
BACA JUGA: Samsat dan Satlantas OKU Timur Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah dìlakukan penyelidikan dan profiling, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan. Hasilnya mengamankan 24 orang, terdiri dari 12 pria dan 12 wanita.
Dari hasil pemeriksaan, HR dìtetapkan sebagai tersangka utama karena berperan sebagai bandar ekstasi.