Grebek Posko Pungli di Tanjung Kemala, Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap 8 Pelaku

oleh
Anggota Satreskrim Polres OKU Timur saat menggerebek posko pungli dì jalan lintas tengah, Desa Tanjung Kemala, Martapura. Foto: Satreskrim/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan melakukan penggerebekan posko dìduga tempat pungli mobil angkutan Batubara.

Penindakan dan penangkapan pelaku pungli ini dì Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Hasil dari penindakan ini, Satreskrim Polres OKU Timur menangkap delapan terduga pelaku pungli, Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib.

Penangkapan tersebut dì pimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, SH MH beserta Kanit Pidum Ipda Sudono dan personel Satreskrim.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi membenarkan adanya penindakan dan penangkapan terhadap elaku pungli tersebut.

Menurut Kapolres, terduga pelaku pemerasaan ini sering beraksi dì jalan lintas tengah sumatera, tepatnya dì Desa Tanjung Kemala, Martapura.

Aksi para pelaku pungli ini kata Kapolres, sudah sangat meresahkan terutama bagi para sopir kendaraan truck yang bermuatan Batubara.

Bahkan, para pelaku pungli ini mendirikan posko dì pinggir jalan, kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang bermuatan batubara.

“Saat dìgrebek, anggota kita mengamankan delapan orang terduga pelaku pungli,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Rabu 25 Desember 2024.

Adapun 8 (delapan) terduga pelaku pungli yang berhasil dì amankan pada saat razia penindakan yakni, berinisial AM (50) dan AS (38) warga Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura.

Kemudian, RD (58) warga Dusun Tebing Gajah Mati, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Lalu terduga pelaku SB (53) warga Dusun Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.

Selanjutnya, pelaku DD (34), DD (23) dan NH (42). Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Serta satu pelaku lagi berinisial RS (45) warga Dusun Karang Anyar, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah buku merk paperline yang berisikan data plat nomor kendaraan Batubara.

Serta satu buah bingkai yang bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat peduli angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala, Martapura OKUT.

“Kita akan tindak tegas para pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menghimbau agar masyarakat yang melakukan pungli segera berhenti.

Bahkan, pihak Polres OKU Timur akan menghentikan semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Para pelaku yang sudah berhasil dìamankan saat ini telah berada dì Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.