Barang hàram tersebut, dìketahui terletak dìlantai dekat lemari dalam kamar rumah pelaku.
Hasil introgasi polisi, pelaku mengakui bahwa nàrkòbà jenis sàbù tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Lagi Pesta Nàrkòba, Ajudan Wakapolres Dìgerebek
Penangkapan ini juga dìperkuat dengan laporan polisi- LP-A / 161 / XI /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dì Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Curat Dìbekuk Tim Shadow Walet Polres OKU Timur
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakam pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang nàrkòtika.
“Pelaku bisa dìjerat dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjàra,” pungkasnya. (rel/gas).