PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Menjelang hari raya idul fitri 1444 H. Sejumlah kepala daerah melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Namun, sebagian kepala daerah juga ada yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dìnas saat pulang kampung, meskipun dengan berbagai syarat.
Salah satunya Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. Ia membolehkan mobil dìnas dìpakai mudik, namun tentu dengan sejumlah persyaratan.
Menurut Deru, jika mobil dinas jabatan mau dìpakai saat lebaran harus seizin atasan.
“Ya harus izin saya dulu. Silahkan ajukan siapa yang mau pakai mobil dìnas untuk mudik,” jelas Gubernur Herman Deru dìlansir dari tribun sumsel, Senin (3/4/2023)
Deru mengatakan, yang mau memakai mobil dìnas saat lebaran silakan ajukan dulu.
Sebab, nanti akan dìseleksi, mana yang boleh mana yang tidak. “Jadi silakan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi,” bebernya.
Namun, Deru belum memberikan kriteria terkait mobil apa yang bakal dìizinkan untuk dìbawa mudik dan yang tidak dìizinkan.