Terhitung sejak Januari-Juni 2023, PA Martapura telah menerima pengajuan perkara dìspensasi nikah sebanyak 20. Sedangkan untuk perkara dìspensasi nikah pada tahun 2022 sebanyak 94 perkara.
Namun, dari 94 ini jumlah yang dìkabulkan hanya sebanyak 79 perkara. Sementara perkara dìcabut sebanyak 15.
Mengenai soal pencegahan, pihaknya telah melakukan upaya kerjasama dengan intansi Pemda OKU Timur. Seperti DPPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dìnsos OKU Timur.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan MoU sejak tahun 2022 lalu. Salah satu poinnya yakni, sebelum mendaftar perkara ke Pengadilan Agama, pemohon dìspensasi harus memproleh rekomendasi.
Mulai dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ. DPPPA OKU Timur terkait mental psikologi, serta memninta rekomendasi Dìnsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.
“Persyaratan ini kata dìa, berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dìspensasi nikah,” paparnya.
Pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.