OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sejak Januari hingga September 2023, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap 50 kasus perkara narkotika yang terjadi dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Dari 50 kasus yang terungkap tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap 58 orang tersangka.
BACA JUGA: DPRD Soroti Kinerja PD Pasar OKU Timur, Sumbang PAD Rp 3 juta Per Tahun, Masuk Akal Gak Ya?
Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai. Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) jenis sàbu sebanyak 366,10 gram.
Ekstasi sebanyak 128 gram, Gànjà 46,16 gram, batang gànjà sebanyak 0,6 gram, serta 0,75 biji gànja.
Demikian dìungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, saat Konferensi Pers dì Mapolres OKU Timur, Jumat 15 September 2023.
BACA JUGA:Cabor Sambo Sport OKU Timur Sumbang Lima Medali di Porprov XIV Lahat, Satu Atlet Raih Emas
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkoba dì wilayah hukum Polres OKU Timur merupakan komitmen, untuk mewujudkan Bumi Sebiduk Sehaluan bebas narkoba.
“Polres OKU Timur akan terus memburu para pelaku, baik pemakai, pengedar hingga bandar narkotika yang meresahkan masyarakat OKU Timur,” ucap Kapolres.
BACA JUGA:DPRD Soroti Kinerja PD Pasar OKU Timur, Sumbang PAD Rp 3 juta Per Tahun, Masuk Akal Gak Ya?
Kapolres juga, mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba mengkonsumsi ataupun menjadi pengedar nàrkotika.
Sebab, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu. “Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami, agar bisa dìtindak tegas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan hasil tangkapan pengedar narkoba asal Desa Bantan Pelita.
BACA JUGA: Termasuk Siskaeee, Pemeran Film “Pemersatu Bangsa” Diperiksa Besok
Sebanyak 201,74 gram Sàbu-Sàbù gagal beredar setelah polisi berhasil menangkap seorang pengedar inisial FR (22).
FR merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Ia ditangkap dìkediamannya pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dì desa setempat.
BACA JUGA:Terjebak Operasi Zebra, Ratusan Pengendara Ketar Ketir
Penangkapan pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 49 / IX / 2023 /SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel.
Kapolres mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Bahwa terdapat sebuah rumah dì Desa Bantan Pelita dìduga menjadi tempat pesta da transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Saat dìgerebek, dìdapati seorang laki- laki bernama FR yang sedang tidur dì kamar dalam rumah tersebut.
BACA JUGA: Atlet Futsal OKU Timur Berangkat Porprov Pakai Dana Pribadi, Disporapar Kemana?
Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya dìtemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sàbù.
Sàbù tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 (satu) paket lagi sàbù 99,90 gram dan 1 (satu) buah bantal boneka
“Barang bukti nàrkobà ini dìsimpan dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat 15 September 2023.
BACA JUGA:Link Video Produksi Film “Pemersatu Bangsa” Diburu Netizen, Dua Selebgram Ini Jadi Pemerannya
Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sàbù tersebut jika dìhitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.
“Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah dìbawa dan dìamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Zebra Musi Satlantas Polres OKU Timur
Atas ulahnya pèlaku akan dìkenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang nàrkòtikà.
“Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya. (gas).







