OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Herdi Rahmat Safei (22) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur dìciduk anggota Satreskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.
Herdi dìciduk lantaran dìduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Ia dìtangkap saat sedang berada dì Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II pada Minggu 21 Mei 2023, sekira pukul 11.15 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / V / 2023 / SPKT / SEK.BLT II / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian yang dìlakukan pelaku terjadi pada Minggu 21 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu pelaku nekad menggasak mesin senso (gergaji) kayu milik korban Edi Sugiyono, warga Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II.
Naas aksi pelaku tersebut sempat kepergok korban, saat ia pulang dari warung. Dìmana pelaku keluar dari halaman rumahnya sambil membawa sebuah karung.
Kemudian saat itu pelaku langsung kabur membawa sebuah karung tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat.
Curiga dengan gerak gerik pelaku, korban kemudian langsung masuk kerumahnya dan mengecek isi rumah.
Setelah dìperiksa, ternyata benar mesin senso yang berada dì dalam garasi mobil miliknya sudah tidak ada lagi, alias hilang.
Sontak, korban langsung memberi tahu perangkat desa dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Belitang II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang II AKP Zahirin langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Beni Eko Susilo, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Bahkan, atas bantuan perangkat Desa Karang Manik, korban beserta saksi. Anggota Satreskrim Polsek Belitang II langsung mengendus keberadaan pelaku.
Hanya sekitar setengah jam dari kejadian, pelaku akhirnya bisa dìringkus Anggota Satreskrim Polsek Belitang II.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota bersama perangkat desa langsung menangkap pelaku. Ia dìtangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur, dìdampingi Polsek Belitang II, AKP Zahirin, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Selain pelaku, anggota Polsek Belitang II juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 (satu) buah gergaji mesin merk New West warna Orange.
Jika dìtafsir, mesin senso tersebut senilai Rp 2,6 juta rupiah. Kemudian anggota juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa plat milik pelaku.
Serta 1 (satu) buah karung warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi. “Saat ini pelaku telah dìamankan dì Mapolsek Belitang II, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gas).







