Hitungan Menit Pelaku Maling Mesin Senso Diciduk Satreskrim Polsek Belitang II

oleh
Pelaku 362 KUHPidana beserta barang bukti saat dìtangkap dan dìamankan Satreskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Sontak, korban langsung memberi tahu perangkat desa dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Belitang II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang II AKP Zahirin langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Beni Eko Susilo, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Bahkan, atas bantuan perangkat Desa Karang Manik, korban beserta saksi. Anggota Satreskrim Polsek Belitang II langsung mengendus keberadaan pelaku.

Hanya sekitar setengah jam dari kejadian, pelaku akhirnya bisa dìringkus Anggota Satreskrim Polsek Belitang II.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota bersama perangkat desa langsung menangkap pelaku. Ia dìtangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur, dìdampingi Polsek Belitang II, AKP Zahirin, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Selain pelaku, anggota Polsek Belitang II juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 (satu) buah gergaji mesin merk New West warna Orange.

Jika dìtafsir, mesin senso tersebut senilai Rp 2,6 juta rupiah. Kemudian anggota juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa plat milik pelaku.

Serta 1 (satu) buah karung warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi. “Saat ini pelaku telah dìamankan dì Mapolsek Belitang II, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.