OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Capres-Wapres 2024-2029 mulai menuai kontroversi.
Pasalnya, keputusan tersebut dìanggap tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan UUD 1945 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua HMI Cabang OKU Timur, Agus Dermawan mengatakan, mestinya MK harus mempertimbangkan beberapa poin terkait keputusan tersebut.
Pasalnya, opini tersebut adalah proses hukum yang transparan. Untuk itu kehadiran institusi seperti MK sangat penting dalam menjaga kemerdekaan hukum.
“Keputusan ini kita anggap tergesa-gesa. Jangan sampai UUD 1945 No 7 Tahun 2017 tentang pemilu seolah bervariasi tergantung pada perspektif individu dan kelompok,” terangnya.
HMI Cabang OKU Timur juga menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka, adil, dan transparan. Khususnya dalam menangani perubahan aturan pemilu, termasuk batasan usia.
“Selanjutnya MK seharusnya memberikan pertimbangan mendalam, sebelum mengubah ketentuan yang telah dìtetapkan dalam UUD 1945,” ucapnya.
Hal Ini kata Agus, untuk memastikan bahwa keputusan yang dìambil pihak MK sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Mereka mungkin berpendapat bahwa perubahan dalam batasan usia pemilih harus mempertimbangkan implikasi terhadap partisipasi politik masyarakat,” bebernya.
HMI juga menekankan perlunya dialog yang lebih luas dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengubah aturan pemilu.
Sehingga, hal ini dapat membantu meminimalkan potensi ketidakpuasan atau kontroversi yang muncul akibat perubahan tersebut.
“Kita berharap MK menjalankan peranannya dengan penuh kewaspadaan dan pertimbangan yang matang. Sebelum mengubah ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan pemilu,” tegasnya.
Putusan MK mengabulkan permohonan dalam mengubah aturan mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres perlu dì perhatikan dengan serius.
“Meskipun keputusan MK ini mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif. Namun perubahan aturan ini harus dìsertai dengan mekanisme yang ketat,” ucapnya.
Hal ini untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri memenuhi syarat dan memiliki kapasitas memadai guna memimpin negara.
“Kami berharap bahwa perubahan ini tidak akan mengorbankan integritas pemilihan presiden,” imbuhnya.
Selanjutnya, bahwa calon yang mencalonkan diri tetap harus memenuhi persyaratan ketat. Guna memastikan bahwa mereka mampu memimpin dengan baik dan mewakili kepentingan seluruh rakyat.
“HMI Cabang OKU Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa perubahan ini dìlakukan dengan bijak. Serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” pungkasnya. (wie/gas).







