Honorer Damkar OKU Timur Càbùlì Anak Bawah Umur Terancam Diberhentikan

oleh
Uni PPA Satreskrim Polres OKU Timur saat menangkap FS (30) pelaku pencàbùlàn anak dìbawah umur dì Kabupaten OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur.

Usai menyalurkan hàsratnya, pelaku lantas memberi korban imbalan sebesar Rp 40 ribu, dan meminta korban untuk tutup mulut.

Kemudian LP kedua, pelaku kembali melancarkan aksi bèjàtnya terhadap korban inisial SAM (13).

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 69 / VII / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 03 Juli 2023.

Saat itu, korban inisial SAM dìcabuli dan dì wik-wik pelaku pada April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah korban dì wik-wik, pelaku memberikan imbalan berupa uang Rp 30 ribu terhadap korban. Bahkan pelaku menyuruh korban untuk tutup mulut.

Kemudian, selang satu hari pelaku kembali mencàbùlì korban dengan cara mèrèmà4às payùdàrà korban. Setelah itu, pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban.

“Jadi modus pelaku kepada dua korban ini sama. Dìajak kerumah lalu dìtontonkan film sèks dan setelah itù dìeksekusi. Setelahnya korban dìberi uang tutup mulut oleh pelaku,” papar Kasi Humas, Kamis 6 Juli 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.