Honorer Damkar OKU Timur Càbùlì Anak Bawah Umur Terancam Diberhentikan

oleh
Uni PPA Satreskrim Polres OKU Timur saat menangkap FS (30) pelaku pencàbùlàn anak dìbawah umur dì Kabupaten OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur.

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kesakitan pada bàgian kèmàluàn (mìs V) dan mengalami tràuma mendalam.

Aksi tersebut lantas dìketahui orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dì tindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mendapatkan informasi terkait keberdaraan pelaku.

Selanjutnya, Kasat menugaskan Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama empat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawan, dan langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur,” jelas Kasi Humas.

Saat dìintrogasi anggota, pelaku mengakui telah melancarkan aksi bèjàtnya terhadap kedua korban.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna Pink bergambar Vas Bunga.

No More Posts Available.

No more pages to load.