Honorer Damkar OKU Timur Rà4mèk Dua ABG Berbeda, Usai Wik-Wik Beri Korban Uang Tutup Mulut

oleh
FS (30) honorer Damkar OKU Timur saat dìamankan Satreskrim Polres OKU Timur usai aksi bèjàtnya mèncabùli dua ABG terbongkar. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – FS (30) pelaku Ràmpà4s Mèmèk (Ramèk) yang merupakan honorer Damkar OKU Timur ternyata telah melancarkan aksi bèjàtnya terhadap dua ABG berbeda.

Hal ini dìketahui berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Satreskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan hal ini.

Menurut Kasi Humas, pada LP pertama, pelaku FS melakukan pèncabùlan dan wik-wik terhadap korban inisial A (12).

Dengan Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 67 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 30 Juni 2023.

Aksi pèncàbulan terhadap korban A ini dìlakukan pelaku pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Usai menyalurkan hàsratnya, pelaku lantas memberi korban imbalan sebesar Rp 40 ribu, dan meminta korban untuk tutup mulut.

Kemudian LP kedua, pelaku kembali melancarkan aksi bèjàtnya terhadap korban inisial SAM (13).

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 69 / VII / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 03 Juli 2023.

Saat itu, korban inisial SAM dìcabuli dan dì wik-wik pelaku pada April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah korban dì wik-wik, pelaku memberikan imbalan berupa uang Rp 30 ribu terhadap korban. Bahkan pelaku menyuruh korban untuk tutup mulut.

Kemudian, selang satu hari pelaku kembali mencàbùlì korban dengan cara mèrèmà4às payùdàrà korban. Setelah itu, pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban.

“Jadi modus pelaku kepada dua korban ini sama. Dìajak kerumah lalu dìtontonkan film sèks dan setelah itù dìeksekusi. Setelahnya korban dìberi uang tutup mulut oleh pelaku,” papar Kasi Humas, Kamis 6 Juli 2023.

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kesakitan pada bàgian kèmàluàn (mìs V) dan mengalami tràuma mendalam.

Aksi tersebut lantas dìketahui orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dì tindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mendapatkan informasi terkait keberdaraan pelaku.

Selanjutnya, Kasat menugaskan Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama empat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawan, dan langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur,” jelas Kasi Humas.

Saat dìintrogasi anggota, pelaku mengakui telah melancarkan aksi bèjàtnya terhadap kedua korban.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna Pink bergambar Vas Bunga.

Kemudian, 1 (satu) Helai Rok Panjang warna Coklat, 1 (satu) Helai miniset warna putih bergaris list warna pink bergambar kupu – kupu dan 1 (satu) Helai Celana Dalam warna biru bergambar mini the poow.

Selain itu, juga dìamankan 1 (satu) Helai Baju Lengan Panjang bermotif Batik kobinasi warna coklat, cream dan putih.

1 (satu) Helai Rok Panjang warna Hijau Lumur, 1 (satu) Helai Singlet Tanpa Lengan Warna Cream, dan 1 (satu) Helai Celana Dalam Warna Cream Bermotif Bunga.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

“Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjarà dengan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.