MUSI RAWAS, IDSUMSEL.COM – Gegara calon ibu mertua meminta mahar sebesar Rp 15 juta. Pasangan calon pengantin di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel batal menikah.
Bahkan, calon pengantin Agus Vijayanto (22), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas sempat membuat perjanjian yang isinya “Duduk Nikah, Tegak Cerai”
Tak hanya sampai situ, Agus sempat cekcok dengan Vira Yuniar (18) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, yang tak lain adalah kekasihnya hingga berujung penganiayaan.
Atas kejadian ini, korban Vira langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polres Musi Rawas.
Informasi dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Agus Vijayanto bersama calon istrinya Vira Yuniar sedang membahas masalah mahar pernikahan mereka berdua, pada 3 Juli 2018 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.