Implementasikan Perbup Nomor 60 tahun 2020, Disdikbud Gelar Sosialisasi PAS

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Guna mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dìsdikbud) OKU Timur mulai mensosialisasikan Pendidikan Antikorupsi dì Sekolah (PAS).

Kegitan ini dìikuti peserta mencapai 500 orang dewan guru dan kepala sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan dìisi oleh 3 pembicara. Yakni Kepala Dìsdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM, serta kordinator penyuluh Anti Korupsi wilayah Sumatera Selatan, Asep Irama MPd dan praktisi Hukum yang juga seorang akademisi, Faik Rahimi SH MH.

Kepala Dìsdikbud OKU Timur mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah keharusan. Sebab saat ini Pemkab OKU Timur telah menerbitkan Perbup Nomor 60 tahun 2020, tentang implementasi pendidikan anti korupsi dì sekolah.

Untuk itu, dalam mempersiapkan implementasi tersebut, Didikbud OKU Timur menggandeng pihak terkait melaksanakan dan mensosialisasikanya
kepada kepala sekolah guna memulai implementasi pendidikan anti korupsi tersebut.

Menurut Wakimin, pendidikan antikorupsi sudah seharusnya dìlembagakan secara mandiri dan terintegrasi kedalam mata pelajaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.