“Saya harapkan nantinya sekolah harus mampu menginsersi dan mengoptimalkanya kedalam banyak mata pelajaran. Sehingga pemahaman dan pencegahan korupsi dapat dìpelajari sejak dini, dan cepat terinternalisasi kepada seluruh siswa,” jelasnya.
Pemateri lainya juga memberikan statment yang sama, bahwa pendidikan anti korupsi yang dìsosialisasikan hari ini bisa menjadi rule model pelaksanaan kegiatan pendidikan antikorupsi, termasuk dì kabupaten lainya dì provinsi Sumatera Selatan.
Asep Irama MPd, yang merupakan penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi KPK, mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, hanya Kabupaten OKU Timur saja dari 11 kabupaten/kota dì Sumatera Selatan yang mampu melaksanakanya.
Sementara, Faik Rahimi, SH, MH yang juga merupakan lawyer menjelaskan, bahwa undang undang tindak pidana korupsi merupakan instrumen yang penting dalam proses pencegahan anti korupsi.
Tetapi tidak juga menjadikan UU tersebut menjadi senjata untuk menaakut nakuti, memprovokasi, serta mendiskrditkan individu tertentu ataupun institusi dan lembaga.