Lalu, peserta CPNS juga akan melalui Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dalam Pasal 38 d isebutkan tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang d imiliki
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Demikian isi dari kisi-kisi SKD CPNS 2021 menurut PermenPANRB No.27/2021 Pasal 34 ayat 3. Selanjutnya dalam Pasal 35 ayat 1 tertulis bahwa sistem penilaian SKD akan menggunakan sistem CAT yang d iselenggarakan oleh BKN. Karenanya peserta d iharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. (detik.com)