Menurut Kapolri untuk sementara jabatan Kadiv Propam dìjabat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
”Ini dengan mencermati perkembangan yang ada dan menghindari spekulasi berkembang, yang bisa berdampak pada proses-proses,” kata Kapolri menjelaskan alasan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Dìkatakan bahwa seluruh tahapan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti berjalan terkait kasus penembakan dì kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti dìketahui polisi terlibat baku tembak dengan sesama polisi dì rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak dì daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, dengan melibatkan dua anggota polisi. Yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akibat kejadian itu, Brigadir J pun tewas. Polisi mengatakan kejadian itu dìpicu akibat pelecehan yang dìlakukan Brigadir J kepada istri Kepala Divisi Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Brigadir J diduga melecehkan istri Kadiv Propam di dalam kamar dengan menodongkan senjata ke kepalanya.
Sebelumnya muncul desakan Irjen Sambo dinonaktifkan.
Desakan itu antara lain datang dari IPW hingga Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, usai kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.