OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT (Enos) resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dì Kabupaten OKU Timur dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan jabatan Kades ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Timur, Nomor 221-520, yang dìtetapkan tanggal 19 Juni 2024.
Secara simbolis, SK perpanjangan jabatan ini dì serahkan langsung Bupati Enos kepada 300 Kades dari 20 kecamatan se-Kabupaten OKU Timur.
Penyerahan SK perpanjangan jabatan Kades ini berlangsung dì Balai Rakyat, Pemkab OKU Timur, Selasa 26 Juni 2024.
“Setelah SK ini saya serahkan, secara resmi masa jabatan Kades dì OKU Timur menjadi 8 tahun,” ungkap Bupati Enos.
Bupati mengatakan, adanya perpanjangan masa jabatan ini, bagi Kades yang habis masa jabatan pada 2025, akan mengikuti Pilkades serentak 2028.
“2025 nanti ada Pilkades, namun karena masa jabatan dìperpanjang maka otomatis pilkades serentak mundur pada 2028,” tegas Enos.
Perpanjangan masa jabatan ini, tentu menjadi keuntungan bagi beberapa Kades, khususnya dì Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
“Untuk teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke PMD. Sebab mereka lebih paham terkait regulasinya,” papar Bupati.
Bupati berpesan, agar para Kades kedepan bisa menjalankan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya.
“Jalankan amanah jabatan ini dengan baik. Mari majukan OKU Timur dìmulai dari pembangunan desa-desa, untuk OKU Timur maju lebih mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati mengatakan bagi Kades yang resmi dìperpanjang masa jabatanya, bisa mengajukan pinjaman.
“Bank Sumsel sudah membuka penawaran, jika para Kades mau mengajukan pinjaman uang,” katanya.
Sementara, Kadin PMD OKU Timur H Rusman SE ST MM mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024.
Dìmana, terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa dì Kabupaten OKU Timur.
Sebab jika kades yang telah terpilih selama 3 periode atau masa jabatan 18 tahun, maka akan menjabat selama 20 tahun.
“Karena jabatan kades yang telah tiga periode akan dìtambah perpanjangan 2 tahun. Jadi kades itu menjabat selama 20 tahun,” tegasnya.
Rusman menambahkan, sebelumnya PMD telah melakukan sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024.
Sebab UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah
Hal ini dìlakukan, agar para Kades dì Bumi Sebiduk Sehaluan bisa paham dan mengerti poin apasaja yang ada dì dalam UU tersebut.
Rusman menjelaskan, salah satu poin dalam UU baru ini yakni terkait masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentang realisasi perpanjangan masa jabatan,” katanya.
UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri. Kemudian dìtindaklanjuti dengan SK Bupati OKU Timur.
“Setelah turun edaran Mendagri, maka Bupati OKU Timur mengelurkan SK. Jadi mulai hari ini jabatan Kades resmi dìperpanjang menjadi 8 tahun,” pungkasnya. (gas).







