OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah melaksanakan ujian semester ganjil, para siswa-siswi akan segera menerima rapor (hasil belajar) selama satu semester.
Berdasarkan kalender pendidikan, pembagian rapor sekolah SD dan SMP dì Kabupaten OKU Timur berlangsung serentak, Sabtu 21 Desember 2024.
Hal ini dìkatakan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) OKU Timur, Wakimin SPd MM, melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Edi Subandi SE MM.
Menurut Edi, pembagian rapor satuan pendidikan dìbawah naungan Dìsikbud OKU Timur dìlakukan serentak pada Sabtu besok.
“Sesuai kalender pendidikan, sekolah akan melakukan pembagian rapor semester ganjil pada Sabtu 21 Desember 2024,” jelas Edi, Kamis 19 Desember 2024.
Setelah pembagian rapor kata Edi, para siswa SD dan SMP dì Kabupaten OKU Timur akan libur selama dua minggu.
“Yakni sejak 23 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025,” paparnya.
Setelah libur tambah Edi, Sekolah akan melakukan aktif belajar mengajar mulai Senin 6 Januari 2025.
Namun, sebelum aktif belajar pada 4 Januari 2025, sekolah-sekolah dì OKU Timur sudah menjadwalkan dan mempersiapkan KBM semester genap.
“Pesan kita agar siswa-siswi dapat mengisi waktu libur dengan kegiatan positif,” pesannya.
Edi juga mengingatkan seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf dan seluruh siswa agar mematuhi kalender pendidikan.
Sehingga, semua warga sekolah sama-sama mengatur waktu agar bisa kembali masuk sekolah tepat waktu, sesuai jadwal yang sudah dìtetapkan.
“Tidak dìperkenankan menambah libur, begitu masuk sekolah sudah langsung aktif belajar mengajar,” tegas Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga meminta kepala sekolah, guru dan staf tetap memperhatikan lingkungan sekolah selama libur nanti.
Meskipun siswa libur, kepala sekolah harus bisa memanajemen bagaimana lingkungan sekolah tetap bersih.
“Sebisa mungkin sekolah mengatur waktu atau jadwal piket, agar seluruh lingkungan sekolah bersih pada saat libur sekolah. Begitu juga dengan keamanannya,” katanya.
Edi juga menekankan, agar kepala sekolah mampu memanajemen waktu selama kegiatan libur selama dua pekan itu.
“Intinya tidak ada guru maupun kepala sekolah yang nambah libur. Jika ada yang tidak masuk setelah libur, maka akan ada sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (gas).






