OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Guna menjaga keindahan, kebersihan, kelestarian tata kota agar tetap rapi dan asri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur Feri Hardiansyah menghimbau masyarakat untuk tidak memasang poster dì pohon-pohon.
Teruma terhadap para Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol). Sebab saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.
Menurut Feri, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur larangan tersebut.
Yakni, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, jelang Pemilu 2024 mendatang, pihaknya akan kembali mempertegas terkait aturan ini.
Sehingga masyarakat OKU Timur, terkhusus Bacaleg dan Parpol bisa mengetahui hal ini.
“Tentu kita menghimbau masyarakat khususnya Bacaleg agar memperhatikan keindahan tata kota saat memasang poster. Jangan sampai dìpaku dì pohon-pohon yang merusak keindahan,” jelas Feri, Rabu 12 Juli 2023.
Feri menjelaskan, DLH Kabupaten OKU Timur juga akan segera membuat surat edaran.
Hal ini terkait larangan memaku pohon, memasang reklame spanduk dan poster pada tanaman penghijauan, sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu untuk menertibkan larangan ini.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol OKU Timur, KPU maupun Bawaslu terkait larangan ini,” ucapnya.
Feri berharap, imbauan ini nantinya bisa dìpahami partai politik dan Bacaleg. Sehingga aturan ini bisa dìjalankan demi OKU Timur nyaman dan indah.
“Besar harapan kita semua pihak bisa memahami aturan ini. Supaya keindahan, kebersihan dan tata kota Kabupaten OKU Timur tetap terjaga dan tidak memerawut,” bebernya. (gas).







