OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang yang saat ini tahapannya tengah bergulir.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT (Enos) mengingatkan agar para ASN dì lingkungan Pemkab OKU Timur tidak terlibat politik praktis.
Serta dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
Menurut Lanosin, meskipun hak memilih ASN tidak dihilangkan. Namun ASN harus menjaga netralitasnya.
“Saya peringatkan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab OKU Timur agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Bupati dì Kantor Pemkab OKU Timur, Rabu 18 Oktober 2023.
Soal ASN ini kata Lanosin, sudah jelas tertuang dalam aturan, bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
Namun sesuai aturan pula bahwa ASN masih punya hak pilih, yang bisa dìgunakan pada pemilu 2024.
“Meski hak pilih tidak dìcabut seperti TNI – Polri, tapi ASN tetap harus netral,” tegas Enos sapaan akrab Bupati OKU Timur ini.
Enos menjelaskan, bahwa netralitas yang dìmaksud yakni ASN tidak boleh ikut naik panggung kampanye.
Kemudian, ASN juga tidak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu caleg tertentu, maupun capres.
“Mungkin nanti akan keluar peraturan baru, sehingga ASN harus mengikuti peraturan tersebut,” jelasnya.
Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar peraturan, Enos memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye dì media sosial, Enos menegaskan agar ASN tidak terlibat kampanye dì media sosial. Karena itu ada aturan.
“Memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya ASN tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada,” bebernya.
Menurut Bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau sudah ada DCT, dan keluar peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada ASN,” ucapnya.
Enos menyampaikan, selain tidak dìcabut hak pilihnya, tetapi ASN mempinyai batasan. Untuk itu ia berharap untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran ASN akan mendapatkan sanksi yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (gas).


