OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil menangkap Jhoni RS alias MS, warga Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (24/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.
Jhoni dìciduk lantaran memiliki dan menyimpan sepucuk sènjàtà àpi (Sènpì) rakitan jenis revolver warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku ini dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 29 / II / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Februari 2022.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Dìmana, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB akan ada transaksi jual beli sènpì ràkitan dìwilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.
Mendapatkan informasi ini, Katim Resmob Shadow Walet bersama Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan koordinasi dan penyelidikan.