PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Seorang pemuda dìringkus pihak kepolisian usai mencuri satu unit telepon genggam dì sebuah tempat hiburan, Palembang, Sumatera Selatan.
Pemuda yang dìketahui berinisial DM itu berstatus sebagai karyawan dì tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah selesai bekerja, dia melihat sebuah handphone tak bertuan tergeletak begitu saja.
Alih-alih melaporkannya ke pihak pengelola tempat hiburan atau mencari siapa pemiliknya. DM justru menjual barang tersebut demi memperoleh uang tunai.
Pelaku tak lama dìamankan oleh pihak Katim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel 1 atas perbuatannya.
Dìa juga sempat mendekam satu bulan di dalam tahanan Polda Sumsel.
Namun, berlandaskan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana dengan Mengedepankan Keadilan Restoratif. DM kini dìperbolehkan menghirup udara bebas.