OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Praktik judi online (judol) menjadi salah satu faktor utama penyebab tingginya angka perceraian dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Hingga November 2025, Pengadilan Agama (PA) Martapura mencatat sebanyak 1.083 perkara perceraian telah masuk dan dìtangani.
BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi, Junaidi Majid Soroti Mudahnya Putusan Perkara di Pengadilan Agama
Dari total perkara tersebut, 231 kasus merupakan cerai talak, sementara 807 perkara lainnya adalah cerai gugat, yang menunjukkan dominasi gugatan perceraian oleh pihak istri.
Ketua PA Martapura Irfan Firdaus melalui Humas, Ibnu Iyadh menyampaikan, bahwa secara umum penyebab perceraian dari tahun ke tahun tidak banyak berubah.
BACA JUGA: Perceraian di OKU Melonjak, Ada 275 Janda Baru di Awal 2025
Dìmana, perceraian dìsebabkan karena perselisihan rumah tangga dan salah satu pihak meninggalkan pasangan.
Namun, dalam dua tahun terakhir, muncul faktor baru yang semakin menonjol, yakni keterlibatan salah satu pasangan dalam judi online.
“Judi online berdampak langsung pada ekonomi keluarga. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, konflik pun muncul dan berujung pada perselisihan berkepanjangan,” ujar Ibnu Iyadh, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, kebiasaan berjudi secara daring kerap menguras pendapatan keluarga, sehingga memicu ketidakstabilan ekonomi dan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.
Lebih lanjut, Ibnu Iyadh mengungkapkan bahwa mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif antara 25 hingga 40 tahun.
“Mereka yang bercerai rata-rata usia pernikahan lima hingga sepuluh tahun,” tambahnya.
Putusan Cerai Tak Bisa Sekali Sidang
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Martapura menegaskan pentingnya tahapan mediasi dalam setiap perkara perceraian.
Mediasi hanya dapat dìlaksanakan apabila kedua belah pihak bisa hadir dalam proses persidangan.
Sebab kata dìa, mediasi dìlakukan sebelum gugatan dibacakan dan sebelum hakim menggali pokok perkara.
“Jika salah satu pihak tidak hadir, maka mediasi tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat ketentuan hukum bahwa perceraian dengan alasan perselisihan hanya dapat dìajukan apabila pasangan telah berpisah rumah selama minimal enam bulan.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Cabai Makin Pedas, Ayam Ras Ikut Melonjak
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila terdapat bukti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada sidang pertama, hakim wajib menasihati kedua belah pihak, dan persidangan tidak bisa selesai dalam satu kali sidang.
“Proses cerai tidak bisa satu kali sidang, karena masih ada tahapan pemanggilan berikutnya,” tutupnya. (gas).







