Bisa dari sumbangan warga setempat, donatur yang tidak mengikat, atau bisa juga melalui kesepakatan para calon bersama panitia desa.
Tetapi, kewenangan dan langkah tersebut tidak serta merta intruksi dari panitia kabupaten. Sebab, panitia desa yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkades ini.
“Jadi jika biaya Pilkades tidak cukup, panitia desa bisa menggunakan dana dari sumber lain yang ada dì masing-masing desa,” beber Rusman.
Pihak PMD juga mempersilahkan siapapun yang ada keingin untuk membantu menyukseskan Pilkades, bisa ikut membantu.
“Untuk biaya yang dìluar APBD kami tidak tahu menahu. Sebab itu kewenangan panitia tingkat desa, bukan panitia kabupaten,” tambahnya.
Rusman menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak dì Kabupaten OKU Timur akan dìikuti sebanyak 34 desa.
Sebab, ada satu desa hingga batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada calon yang mendaftar. Sehingga untuk desa tersebut Pilkadesnya terpaksa dìtunda.
“Jadi Pilkades serentak ini akan dìlaksanakan pada 8 Juni 2023. Awalnya ada 35 desa, namun yang terverifikasi sampai saat ini 34 desa. Satunya dìtunda karena sampai batas waktu, tidak ada calon yang daftar,” pungkasnya. (gas).