OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) sekaligus Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM, menegaskan pramuka tetap jadi ekstrakulikuler dì sekolah.
Demikian dìungkapkan Wakimin saat dìtanyai soal kejelasan ekstrakulikuler pasca pernyataan Mendikbudristek menghapus pramuka.
Menurut Wakimin, hadirnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Sedangkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan ubntuk memiliki gugus depan.
Wakimin menjelaskan, sesuai siaran pers Mendikbudristek pada Senin 01 April 2024. Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib dìsediakan sekolah.
“Jadi sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Wakimin, Senin 01 April 2024.