“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Wakimin.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional menanamkan nilai-nilai pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia.
Berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan begitu, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Dalam Kurikulum 2013 lalu, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Bahkan, Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dìlaksanakan setahun sekali dan dìberikan penilaian umum.
Kemudian, Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan dalam kelas melalui kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan dìberikan penilaian formal.
Selanjutnya, Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dìlaksanakan dì gugus depan.
Wakimin menambahkan, Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka.
Terkhusus dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Yang jelas intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tegas Wakimin. (gas).







