PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah secara tegas membantah adanya dugaan oknum pegawainya melakukan pengeroyokan terhadap MS seorang saksi persidangan.
Bantahan tersebut dìsampaikan Kajari OKU Timur bersama Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Saat konferensi pers dì Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 25 Maret 2024.
Andri menyebutkan, tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dìlaporkan oleh saksi MS beberapa hari lalu itu tidak benar.
“Pemberitaan yang beredar terkait pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur itu tidak benar,” ucap Kajari Andri.
Andri mengatakan, jika pengawalan yang dìlakukan oleh pegawai Kejaksaan OKU Timur terhadap tahanan sudah sesuai prosedur.
Dìmana, saat kejadian lanjut Andri, MS menjadi saksi dalam persidangan untuk dua terdakwa yang baru dìtangkap.
Keduanya merupakan terdakwa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dan guru dì OKU Timur.