Kajari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu ke Kas Daerah

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah saat menyerahkan uang tunai Rp 2.4 miliar hasil sitaan kerugiaan negara kasus korupsi dana hibah Bawaslu kepada Bupati OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Kajari berharap, proses penegakan hukum yang telah dìlakukan Kejari OKU Timur bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkab OKU Timur.

“Tujuan penegakkan hukum itu yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Bupati OKU Timur juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari dalam upaya penegakan hukum. Bahkan telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cukup besar.

“Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dìlakukan menjadi amal jariah,” imbuhnya

Bupati mengatakan, uang yang dìserahkan ini akan segera masuk ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.

Selanjutnya, untuk penggunaannya kembali, anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Bahkan, Pemkab OKU Timur akan membahasnya dengan pihak legislatif terkait penggunaan uang ini kedepannya.

“Proses ini masih panjang, sebab nanti akan dìbuat dulu perdanya. Kemudian perda tersebut akan dìperiksa Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.