OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur bersama perwakilan Kejari melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa 225,97 gram sàbù.
Barang bukti sàbù tersebut dìmusnahkan dengan cara dì blender. Serta dìcampur dengan bubuk detergen dan air, yang berlangsung dì Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022).
Pemusnahan narkoba jenis sàbu ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur selama dua bulan terakhir.
Dari pengungkapan dua kasus ini. Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap empat orang tersangka, yakni satu bandar, satu kurir dan dua pemakai, dengan total barang bukti seberat 225,97 gram sàbù.
“Jika dìtotal dalam bentuk uang, 225,97 gram sàbu ini mencapai Rp400 juta,” ungkap Kapolres AKBP Nuryono, dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo dì Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022).
Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni, inisial SW (33) warga Kecamatan Madang Suku II. Dari tangan SW polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) narkobà jenis sàbù sebanyak 18 paket kecil dengan berat 120,25 gram.
Kemudian, tersangka kurir dìketahui inisial ES (38) Warga Kecamatan BP Bangsa Raja. Dari tangan ES, Polisi berhasil menyita satu paket besar narkoba jenis sàbù dengan berat 105,46 gram.