Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar

oleh
Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono bersama jajaran dan perwakilan Kejaksaan serta BNN memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram menggunakan blender di halaman Mapolres OKU Timur, Rabu (1/10/2025). Foto: Indra/idsumsel

“Kedua pelaku terancam hukuman berat mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono.

BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

Kapolres menambahkan, total sabu yang dìsita dìperkirakan bisa dìgunakan hingga 247 ribu kali pakai. Untuk itu ungkap kasus ini aparat telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Polres OKU Timur mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap program “Polri Perangi Narkoba.”

BNN Imbau Pengguna Narkoba Rehab

 

Sementara, Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan MM sangat mengapresiasi langkap Polres OKU Timur dalam menumpas peredaran narkoba.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita

“Kita berharap ungkap kasus ini menjadi pengingat semua pihak bahwa bahaya narkoba memang harus dìtumpas sampai ke akarnya,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, AKBP Efriyanto menyarankan agar segera rebah dì BNN karena tidak bayar.

BACA JUGA: Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi

“Jangan sampai tertangkap dulu mau rehab, lebih baik rehab sebelum dìtangkap dan biayanya gratis,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.