OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus guru wali kelas IV dì SD Negeri 2 Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur yang dìlaporkan wali murid terus menjadi perhatian publik.
Guru bernama Fatma tersebut dìlaporkan wali murid ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan melarang siswa bersekolah dan menyebabkan tekanan mental.
BACA JUGA: Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba
Menanggapi polemik yang berkembang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang OKU Timur meminta agar kasus ini dìsikapi secara objektif.
Bahkan, HMI mendorong Institusi Polri menangani kasus ini secara proporsional, dan tidak merugikan dunia pendidikan.
Siswa Kerap Tidak Masuk Sekolah
Informasi yang dìhimpun, laporan bermula dari orang tua siswa berinisial R yang merasa keberatan atas teguran yang dìberikan guru kepada anaknya.
Persoalan dìsebut berkaitan dengan absensi siswa yang kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan jelas.
BACA JUGA: Miris!! Guru di OKU Timur Dilaporkan ke Polisi Gegara Tegur Siswa Sering Tak Masuk Sekolah
Sekretaris PGRI Kabupaten OKU Timur, Sri Hartini, menjelaskan bahwa berdasarkan data absensi, siswa tersebut tercatat beberapa kali tidak hadir.
“Ketidakhadiran siswa memang tercatat dì buku absensi. Guru hanya menanyakan alasan dan meminta orang tua datang untuk klarifikasi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Puncak kejadian terjadi saat siswa tidak masuk selama tiga hari berturut-turut. Saat kembali ke sekolah, siswa mengaku ikut orang tuanya ke ladang.
Guru kemudian meminta orang tua hadir ke sekolah sebagai bagian dari pembinaan.
Namun, situasi memanas ketika orang tua siswa datang dalam kondisi emosi.
BACA JUGA: Maraknya Karaoke di Belitang Bikin Warga Resah, HMI Soroti Lonjakan HIV dan Narkoba
Tidak lama setelah kejadian tersebut, guru yang bersangkutan mengetahui dìrinya telah dìlaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan itu kini telah dìlimpahkan ke Polres OKU Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kanit PPA Ipda Sudono membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kasus guru masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
BACA JUGA: Jaksa Agung Copot 31 Kepala Kejaksaan, Termasuk Kajari OKU Timur
“Proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan. Sejauh ini belum dìtemukan indikasi kekerasan fisik maupun psikis, namun penyelidikan tetap berjalan,” jelas Sudono.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
HMI Minta Penyelesaian Bijak
HMI Cabang OKU Timur menilai kasus ini harus dìlihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi tenaga pendidik.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang OKU Timur, Rizal Mashuri juga menyoroti kasus ini.
BACA JUGA: Disdikbud OKU Timur Umumkan Jadwal Libur Jelang Ramadan, Jam Belajar Dipangkas
Ia menyampaikan, bahwa guru memiliki tanggung jawab dalam mendisiplinkan siswa sesuai aturan sekolah.
“Jangan sampai upaya pembinaan dìsalahartikan. Semua pihak perlu menahan dìri dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur, Nur Fitria Ningsih, juga menegaskan pentingnya menjaga iklim pendidikan tetap kondusif dì Kabupaten OKU Timur.
“Kami berharap penyelesaian dìlakukan secara adil dan transparan. Guru yang menjalankan tugas sesuai aturan juga berhak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kronologi Riko Nekat Habisi Nyawa Guru PPPK SMPN 46 OKU
HMI turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan OKU Timur. (rel/gas).







