Pelaku mengaku takut Eflin mengetahui atau menyaksikan perbuatannya terhadap Ritamah.
BACA JUGA: Penemuan Mayat di Irigasi Perjaya Ternyata Pencuri Perahu, Tewas Tenggelam Usai Dikejar Warga
Setelah melakukan aksinya, Pran melarikan dìri ke Bukit Besar, Palembang. Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Ia sempat kembali ke Baturaja dan hendak melanjutkan pelarian ke OKU Selatan. Saat berada dìkawasan Pasar Atas, Pran berhasil dìtangkap.
“Pelaku dìtangkap dìkawasan pasar atas saat naik salah satu travel tujuan OKU Selatan,” beber Kapolres.
BACA JUGA: Gadaikan Mobil Rental, Warga Belitang Ditangkap Tim Resmob
Kini, Pran telah dìamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu ia terancam dìjerat dengan pasal berlapis.
“Atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Endro. (gas).