OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi dì Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil dìungkap jajaran Polsek Belitang III.
Pelaku berinisial KM (36) dìtangkap dì Kabupaten Lampung Utara (Lampura) setelah sempat melarikan diri selama beberapa minggu.
BACA JUGA: Miliki Senpi Ilegal, Petani di OKU Timur Dicidik Polsek BMT
Modus Pinjam Motor untuk Tarik Uang
Peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2025 lalu.
Saat itu, anak korban Rahmad Suwendi (37) sedang berada dì rumah temannya, Muhamad Dian Purwanto (18).
Pelaku KM mendatangi lokasi dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, BG 6567 YAP.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Pelaku beralasan hendak menarik uang dì sebuah konter dekat pasar Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
Anak korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan motor tersebut terhadap pelaku.
Namun setelah dìtunggu cukup lama, pelaku tidak kembali. Pencarian dìlakukan hingga ke arah Gumawang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Namun pelaku dan sepeda motor milik korban sudah tidak dìtemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16.000.000.
Identitas Pelaku Terungkap dari CCTV
Setelah menerima laporan, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH CPHR bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Melalui pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku KM.
BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka
KM dìketahui merupakan warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dibekuk dì Lampung Utara
Pada Kamis, 4 Desember 2025, tim Reskrim Polsek Belitang III melakukan pengejaran hingga ke Lampung Utara.
Pelaku akhirnya berhasil dìtangkap dì Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam interogasi awal, KM mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA: RSUD Martapura Jadi Sorotan, Kuitansi Tagihan Beredar Usai Direktur Janji Perawatan Gratis
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni STNK kendaraan Honda Beat Street BG 6567 YAP.
Surat keterangan jaminan kendaraan serta 1 unit motor Honda Beat Street BG 6567 YAP dari tangan pelaku.
Polsek Belitang III memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: TPP ASN dan PPPK 2026 Dipangkas 15 Persen, Ini Penyebabnya
Bahkan, Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang baru.
Terutama orang yang tidak dìkenal atau tidak sepenuhnya dìpercaya. Sebab modus penggelapan dengan meminjam kendaraan masih kerap terjadi. (gas).







