OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi dì Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil dìungkap jajaran Polsek Belitang III.
Pelaku berinisial KM (36) dìtangkap dì Kabupaten Lampung Utara (Lampura) setelah sempat melarikan diri selama beberapa minggu.
BACA JUGA: Miliki Senpi Ilegal, Petani di OKU Timur Dicidik Polsek BMT
Modus Pinjam Motor untuk Tarik Uang
Peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2025 lalu.
Saat itu, anak korban Rahmad Suwendi (37) sedang berada dì rumah temannya, Muhamad Dian Purwanto (18).
Pelaku KM mendatangi lokasi dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, BG 6567 YAP.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Pelaku beralasan hendak menarik uang dì sebuah konter dekat pasar Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
Anak korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan motor tersebut terhadap pelaku.
Namun setelah dìtunggu cukup lama, pelaku tidak kembali. Pencarian dìlakukan hingga ke arah Gumawang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Namun pelaku dan sepeda motor milik korban sudah tidak dìtemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16.000.000.
Identitas Pelaku Terungkap dari CCTV
Setelah menerima laporan, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH CPHR bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.






