Kasus Perceraian OKU Timur Tertinggi di OKU Raya, Didominasi ASN, Swasta dan Petani

oleh

Pria yang juga hafiz alquran itu menerangkan, meskipun ruangan sidang hanya berukuran 2,5×4 meter. Namun  prokesnya tetap berjalan baik.

“Jadi ruangan itu maksimal hanya ada 7 orang, hakim dan pihak yang berpekara saja. Jika ada pemeriksaan saksi, terpaksa kita tempatkan d itengah para pihak yang berperkara,” tandasnya.

Kalau untuk Sumber Daya Manusia di Pengadilan Agama Kelas II Martapura ini, masih kurang panitera pengganti. Namun secara keseluruhan SDM masih kategori cukup.

Namun yang membuat mereka pusing,  dengan adanya calo perkara yang datang dari luar. Padahal biaya perkara hanya Rp 900 ribu, tapi para calo mengambil dari pihak berpekara Rp 5 hingga 8 juta untuk mengurusi kasus cerai.

“Calo ini kalau kami analisa, apakah masyarakat yang malas apakah calo ini yang jemput bola. Calo ini oknum masyarakat sipil,”terangnya.

Padahal, Pengadilan Agama Kelas II Martapura menarikĀ  biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk meminimalisir para calo, pihaknya memakai Name Take kepada yang berperkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.