“Kita membuat aturan memakai Name Take, kalau tidak ada, tidak boleh masuk oleh pihak keamanan,”tandasnya.
Untuk masyarakat yang berpekara d ipengadilan agama Kelas II Martapura, jika mau lihat biaya berperkara cukup melihat web e-Pepaya.
“E-Pepaya itu, cukup cantumkan alamat kecamatan para pihak 20 kecamatan ini, estimasi biaya akan keluar. Kika nanti biaya itu lebih, otomatis akan d ikembalikan lagi,” tandasnya. (gas).