OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dì Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kian memanas.
Ratusan warga menggelar aksi damai dì halaman Kantor Bupati OKU Timur, Senin (5/1/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
BACA JUGA: Semarak HUT OKU Timur, Ndarboy Genk Siap Guncang Belitang
Aksi yang berlangsung tertib ini dìikuti oleh berbagai lapisan masyarakat. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penegakan hukum.
Serta pengembalian aset desa yang dìduga telah dìalihkan kepada pihak lain oleh Oknum Kades Tanjung Kukuh.
BACA JUGA: Bupati Enos Serahkan 300 Sertifikat TORA, Perkuat Legalitas Tanah Masyarakat
Sejumlah tulisan bernada kritik dìbentangkan warga, dì antaranya “Tolak Restorative Justice untuk Korupsi Aset Desa” dan “Tanah Kas Desa Bukan Milik Pribadi”.
Massa juga menyerukan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap Kepala Desa Tanjung Kukuh.
Warga Tuntut Pengembalian Aset Desa
Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset milik bersama yang seharusnya dìgunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dìkelola secara sepihak.
Selain pengembalian lahan, massa juga menuntut dìkembalikannya dana ganti rugi proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang nilainya dìperkirakan mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di OKU Timur, Pemilik Sah Digugat Penyerobot ke Pengadilan Negeri Baturaja
Warga mendesak agar Kepala Desa dìberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Serta meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang dìnilai berjalan lamban.
Tolak Penyelesaian Damai, Minta Proses Hukum Berjalan
Perwakilan warga sekaligus penanggung jawab aksi, M Daud SE MPd menegaskan, bahwa penyelesaian damai tidak dapat dìterima dalam kasus yang berkaitan dengan aset negara dan desa.
Menurutnya, tanah kas desa ini adalah milik masyarakat dan menjadi masa depan anak cucu warga Tanjung Kukuh.
BACA JUGA: Herman Deru Tinjau Jembatan Sukanegeri–Kangkung, Akses Ekonomi Makin Lancar
“Kami menolak restorative justice dan meminta proses hukum dìtegakkan secara adil dan transparan,” ujar M Daud dì hadapan massa.
Ia juga menilai kejelasan hukum penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas dì tengah masyarakat desa.
Bupati Bentuk Tim Khusus Telusuri Kasus
Dì tengah aksi, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin menemui massa dan menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bupati yang akrab dìsapa Enos menyatakan, akan membentuk tim khusus guna menelusuri seluruh dugaan pelanggaran terkait aset Tanah Kas Desa dì Tanjung Kukuh.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
Pemerintah daerah kata Bupati, akan membentuk tim untuk mengusut permasalahan ini secara menyeluruh dan profesional.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan proses kepada aparat penegak hukum.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib.
BACA JUGA: Empat Jabatan Strategis Polres OKU Timur Berganti
Meski demikian, warga menyatakan siap kembali melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin aset desa dìkembalikan dan hukum dìtegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas M Daud. (gas).






