OKU, IDSUMSEL.COM – Kawanan perampok bersenjata api (senpi) berhasil dìsikat Tim Resmob Polres OKU Polda Sumsel.
Kelima kawanan perampok sadis ini dìtangkap polisi dì beberapa tempat berbeda, Rabu 19 Februari 2025.
Dìmana, pelaku Rudi Purnawan (34) dan Joko Susilo (37) dìtangkap saat berada dì Batumarta sekitar pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Lubuk Banjat, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
BACA JUGA: Perampok Sadis Beraksi, Gasak Emas Hingga Lukai Korban
Kemudian, pelaku lainnya Zainal Abidin (33), warga Desa Tanjung Rejo, Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Johan Efendi (25), warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Serta, Bambang Irawan (40), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Polisi Sita Mobil Truk dan Senpi Rakitan
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Kasat menjelaskan, dari para pelaku berhasil dìsita barang bukti 1 unit truk Nopol BG 8734 FN beserta BPKB dì duga hasil kejahatan.
Kemudian, 1 STNK sepeda motor NMax Nopol BG 6449 FAN, sepasang plat sepeda motor RX King BG 5275 YK.
BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib
“Serta, 1 pucuk senpira laras pendek dengan 5 butir amunisi dan 1 pucuk senpira laras pendek dengan 4 butir amunisi,” bebernya.
Modus Kawanan Perampok Jalankan Aksi
Menurut Kasat, ketiga pelaku beraksi dì Kabupaten OKU, Sabtu 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pelaku merampok rumah korban bernama Runtadi (50) dì Blok H Batumarta Unit III, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berpura-pura membeli rokok dan air mineral.
BACA JUGA: Pelaku Peràmpòkan Sàdìs Hingga Wik-wik Korban Tèw4s Dìdòr Polisi
Kemudian, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan senjata api ke wajah korban.
Selanjutnya, pelaku mengikat dan memukul korban, karena mencoba melakukan perlawanan.
Setelah korban tak berdaya, pelaku secara paksa meminta uang dan harta benda serta barang dagangan warung korban.
Alhasil, para pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mobil kolt diesel BG 8734 FM, 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp30 juta.
BACA JUGA: Aksi Begal dan Perampok Kembali Resahkan Warga OKU Timur, Korban Dikejar Pakai Sajam
“Selain itu, para perampok ini juga menggasak barang dagangan seperti tabung gas, rokok hingga mie instan,” paparnya.
Perampok Ancam Korban Sebelum Kabur
Sebelum melarikan diri tambah Kasat, para pelaku sempat mengancam korban dengan kata akan membunuh jika melapor polisi
“Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh,” ucap pelaku kepada korban.
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku langsung kabur. Atas kejadian ini, korban memberanikan diri melapor ke Polres OKU.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terlibat Perampokan Bersama ASN, Kapolda: Pasti Saya Pecat
“Serelah korban melapor, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku,” karanya.
Kronologis Penangkapan Kawanan Perampok
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB anggota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dì rumah korban.
Lalu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama Joko Susilo dan Rudi Purwana.
“Keduanya dìtangkap saat sedang berada dì rumah korban, dì Batu Marta,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA: Gerandong Motor Asal OKU Timur Tewas di Massa Warga Way Kanan
Dari nyanyian kedua pelaku, Tim Resmob kembali melakukan penyelidikan hingga keesokan harinya, Kamis (20/2/2025).
Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku lainnya dì daerah Bahuga, Provinsi Lampung.
Yakni dengan pelaku Johan Efendi dan Zainal Abidin. “Dari tangan keduanya, anggota juga mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan,” ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Agus Hermawan, selaku perantara penjualan mobil curian.
Tersangka dìamankan dì Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT di Madang Suku II Diciduk Polisi
“Dari tersangka dìsita barang bukti 1 unit mobil truk merk MITSUBISHI warna kuning,” jelasnya.
Tak sampai dìsitu saja, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan ke daerah Banyuasin.
Dì Banyuasin, Polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Bambang berikut barang bukti sepucuk senpira.
“Pelaku kita gerebek saat kediamannya dì Kelurahan Sukarami, Kabupaten Banyuasin,” bebernya.
BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Lima Tempat Karaoke Digerebek Tim Gabungan
Saat ini kata Kasat, para pelaku dan barang bukti sudah dì bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas ulahnya, para pelaku terancam dìkenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan 2 tentang Curas,” tutupnya. (gas).







