OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Identitas kedua korban yang mengalami kecelakaan màùt dì Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur pada Senin 21 Agustus 2023 pagi akhirnya terungkap.
Kedua korban yang tèwàs dì TKP dìketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Kemudian keduanya juga merupakan kakak beradik kandung.
Untuk korban laki-laki bernama Alex Zandra (15) dan korban perempuan bernama Airin Sapitri Isnalia (17).
Keduanya merupakan warga Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Informasi yang berhasil dìhimpun dari Satlantas Polres OKU Timur. Sebelum kecelakaan màùt itu terjadi, kedua korban hendak berangkat menuju sekolah.
Kakak beradik ini mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Menurut keterangan saksi dì TKP, saat itu korban mencoba menghindari sepeda motor dì depannya.
Tiba dì TKP, sepeda motor dìdepan korban tersebut yang tidak dìketahui identitasnya tiba-tiba berhenti.
Kemudian, sepeda motor korban sempat menghindar dan mengarahkan laju kendaraan kekanan, sehingga menabrak bak bagian tengah truk Isuzu Light warna Putih BG 8230 IA.
Mobil Izuzu Light Truck Warna Putih Nopol BG 8230 IA itu dìkendarai Najamudin (45). Mobil tersebut datang dari arah berlawanan.
“Saat itu sepeda motor korban berbelok kekanan, lalu membentur ban belakang sebelah kanan Mobil Truk Isuzu. Sehingga kedunya terpentàl,” ungkap Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Lastari.
Akibat dari kecelakaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat. Bahkan proses evakuasi kedunya sempat dìbantu warga sekitar.
“Kedua korban meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dìbawa ke Puskesmas Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II,” jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang dìamankan Satlantas Polres OKU Timur, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam tanpa Nopol milik korban.
Kemudian, satu unit mobil Izuzu Light Truck Warna Putih Nopol BG 8230 IA dan satu lembar STNK mobil Izuzu Light Truck milik saudara Najamudin.
“Kedua kendaraan tersebut saat ini dìamankan Satlantas Polres OKU Timur, sembari menunggu proses selanjutnya,” pungkas Kasat AKP Lastari. (gas).






