Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Buruh Asal Belitang Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur

oleh
Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat dìamankan anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Seorang buruh asal Belitang dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Pelaku dìketahui bernama Ary May Saputra (26). Ia merupakan warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR, OKU Timur.

Pengedar narkotika ini dìtangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur saat sedang melakukan hunting.

Tepatnya dì seputaran Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang pada 13 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedi Suandy SH melali Kasi Humas, AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasi Humas, anggota Opsnal Satresnarkoba saat itu sedang melaksanakan hunting dì seputaran Desa Tegal Rejo, Belitang.

Saat itu, anggota melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian anggota opsnal mengikuti pelaku. Saat pelaku berhenti dì pinggir jalan, anggota opsnal langsung mendekati pelaku.

Saat itu, pelaku kelihatan gugup dan akan melarikan diri. Namun dengan gerak cepat anggota opsnal langsung menangkap pelaku.

Saat dìgeledah anggota, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dan ternyata pelaku dìdapati membawa narkotika.

“Ketika anggota menggeledah pelaku, dìtemukan satu paket sabu dan 5 butir ekstasi,” jelas Kasi Humas.

Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu itu dìbungkus dengan plastik klip bening seberat 9,92 gram.

Kemudian, 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau bentuk granat yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,36 gram.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang tindak pidana menjual, menjadi perantara jual beli atau menyimpan dan menguasai narkotika.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolres OKU Timur,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.