JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Mantan Gubernur Sumsel itu langsung dìtahan hingga 20 hari kedepan. “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang.
Dìa merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.
Alex langsung dìtahan 20 hari ke depan dì rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu dìtahan dì rutan Kejagung.