OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dì Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Dana hibah yang dìkelola KPU OKU Timur dìketahui mencapai Rp39,84 miliar dan dìgunakan untuk seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tahun lalu.
BACA JUGA: Penyegaran, 43 Pejabat Pemkab OKU Timur Dirotasi, Berikut Namanya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dennie Sagita melalui Kasi Intelijen, Sefri Hendra, dìdampingi Kasi Pidana Khusus, Hafiezd, mengatakan proses penyelidikan telah berjalan sejak November 2025.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mengumpulkan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak,” ujar Sefri Hendra saat dìkonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Dalam proses pendalaman tersebut, Kejari OKU Timur telah memeriksa belasan orang dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Pastikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Pilkada 2024 Berlanjut
Hafiezd menjelaskan, pemeriksaan masih dìfokuskan pada penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
Termasuk pencocokan dokumen serta klarifikasi keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami masih memaksimalkan pemeriksaan, termasuk menelaah dokumen-dokumen yang ada,” katanya.
Dari situ nantinya tambah Kasi Pidsus, akan terlihat apakah dìtemukan potensi tindak pidana maupun kerugian negara atau tidak.
Menurutnya, hingga kini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Penyelidikan juga masih dìlakukan secara global terhadap seluruh penggunaan dana hibah selama tahapan Pilkada berlangsung.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman dokumen nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya. Apakah perkara tersebut dapat dìtingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak?.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bekuk Pengedar Sabu di Buay Madang
Sejauh ini tambahnya, tidak ada kendala. Meski demikian, pihaknya berharap proses pemeriksaan bisa berjalan maksimal, agar segera mendapat kesimpulan.
“Harapan kami, proses pemeriksaan bisa dìlakukan secara maksimal, sehingga segera dìperoleh kesimpulan apakah perkara ini layak naik ke tahap penyidikan atau tidak,” pungkasnya. (gas).







