Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

oleh
Kejari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah bersama Ketua DPRD Hermanto dan Fokompimda saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Foto: Indra/idsumsel

Pemusnahan BB ini kata Kajari, sesuai UU RI No 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA: Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

Apabila perkara sudah dìputus, maka benda yang dìkenakan penyitaan dìkembalikan kepada mereka sesuai dalam putusan.

Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dìrampas untuk negara, makan akan dìmusnahkan hingga tidak dapat dì pergunakan lagi.

Tetapi kata Kajari, jika benda tersebut masih dìperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka tidak dìmusnahkan.

BACA JUGA: Update Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Kejari Masih Tunggu Dua Alat Bukti Untuk Tetapkan Tersangka

“Baran bukti yang kita musnahkan ini berupa barang bukti membahayakan orang lain,” terangnya.

Kajari menyampaikan, selain sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Kejaksaan juga dapat melakukan pemusnahan barang bukti.

Hal ini sebagaimana telah dìatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

BACA JUGA: Soroti Pembangunan GSC Rp 7,7 M Dibengkalaikan, Kejari OKU Timur Angkat Bicara

“Namun yang bisa kita musnahkan jika telah telah dìputus Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur melalui Asisten I, Dwi Supriyatno MM menyampaikan mengapresiasi atas kinerja yang telah dì lakukan Kejari OKU Timur.

Dwi juga menyampaikan permohonan maaf karena pak Bupati OKU Timur tidak bisa datang langsung ke acara ini.

BACA JUGA: Korupsi Dana Program Serasi Rp 300 juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari

“Pak Bupati masih mengikuti retreat dì Magelang, sehingga beliau mengutus saya untuk mewakili,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.