Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

oleh
Kejari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah bersama Ketua DPRD Hermanto dan Fokompimda saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).

Ratusan Barang Bukti (BB) yang dìmusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan 66 perkara selama periode pertama tahun 2025.

Adapun BB yang dìmusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 186,425 gram dan Ekstasi 3,109 gram.

BACA JUGA: OTT Kantor Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Tiga Pejabat, Hutamrin: Besok Kita Rilis

Kemudian, Mesin Pompa 2 buah, Tangki Modifikasi 1 buah, Tas 7 buah dan Handphone sebanyak 8 unit.

Selain itu juga terdapat pakaian 68 buah, senjata tajam 10 buah, Pirek serta Bong dan lain 149 buah.

Serta amunisi peluru 2 sebanyak butir dan Senjata Api (Senpi) sebanyak 3 pucuk. Barang bukti narkotika dìmusnahkan dengan cara dìblender.

BACA JUGA: Kejari Teken MOU Dengan Camat se-OKU Timur, Ini Tujuannya

Sedangkan barang bukti senpi dìmusnahkan dengan cara dìpotong dan lainnya dìbakar dìdalam drum khusus.

Pemusnahan BB Kejari OKU Timur Hindari Penyalahgunaan

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa barang bukti merupakan barang atau benda yang berhubungan dengan Kejahatan.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

Barang tersebut dapat dìkategorikan sebagai objek delik untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu dìmusnahkan

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum,” tegas Kajari.

No More Posts Available.

No more pages to load.