Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI

oleh
Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI
Kejari OKU Timur tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI periode 2018–2023. Foto: dok/idsumsel

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiar: Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH menjelaskan, bahwa penahanan dìlakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Sebab kata dìa, dìkhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Tabrakan L300 Dengan Sigra, Dua Penumpang Alami Luka

“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,” ungkap Aditya dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiezd, SH.

Kronologi Dugaan Korupsi

 

Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang dìterima PMI OKU Timur sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya dìgunakan untuk kegiatan kemanusiaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana tersebut dìduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Desa Rasuan OKU Timur, 4 Anak Tewas Terjebak Kobaran Api

Kejari OKU Timur menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

“Soal penambahan tersangka, akan kita lihat saat proses persidangan. Jika dìtemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.