OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018–2023.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA: Rampungkan Pembangunan GSC, Enos: PUTR Jangan Malukan Saya
Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
BACA JUGA: Pencuri Motor di Desa Nusa Tunggal Ditangkap Polsek Belitang III
Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025.
Pasal yang Disangkakan
Dalam press release Kejari OKU Timur, Selasa (14/10/2025) malam, kedua tersangka dìjerat dengan beberapa pasal, yakni;