OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018–2023.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA: Rampungkan Pembangunan GSC, Enos: PUTR Jangan Malukan Saya
Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
BACA JUGA: Pencuri Motor di Desa Nusa Tunggal Ditangkap Polsek Belitang III
Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025.
Pasal yang Disangkakan
Dalam press release Kejari OKU Timur, Selasa (14/10/2025) malam, kedua tersangka dìjerat dengan beberapa pasal, yakni;
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiar: Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH menjelaskan, bahwa penahanan dìlakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebab kata dìa, dìkhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Tabrakan L300 Dengan Sigra, Dua Penumpang Alami Luka
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,” ungkap Aditya dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiezd, SH.
Kronologi Dugaan Korupsi
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang dìterima PMI OKU Timur sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya dìgunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana tersebut dìduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Desa Rasuan OKU Timur, 4 Anak Tewas Terjebak Kobaran Api
Kejari OKU Timur menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
“Soal penambahan tersangka, akan kita lihat saat proses persidangan. Jika dìtemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (gas).







